Jumat, 01 November 2013

postingan tugas ke-2 (minggu ke 3-4)


1. sebutkan apa yang kalian ketahui tentang good corporate governance ?
Definisi :
suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham dan para stakeholder lainnya. Good Corporate Gorvernance itu sendiri
Arti penting GCG :
Penerapan GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pelaku pasar.

2. jelaskan kesinambungan atau hubungan GCG dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yang kalian ketahui ?
Jawab :
Good Corporate Governance itu sebuah konsep yang memang dan harus diimplementasikan ke dalam perusahaan yang ada di Indonesia. Mengapa ? karena melalui konsep tersebut struktur perseroan, yang terdiri dari unsure-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalim hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara interen maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan depi kepentingan bersama.

3. jelaskan apa yang kalian ketahui mengenai agency theory dan solusi memperkecil timbulnya agency theory ?
Jawab :
Agency Theory : hubungan antara pemilik saham dan manager. Dan di dalam hubungan itu terdapat suatu kontrak dimana  pemegang saham member wewenang kepada manager untuk mengelola usahanya dan membuat keputusan yang terbaik bagi si pemegang saham.
Solusi memperkecil timbulnya agency theory ? beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk memperkecil timbulnya agency theory ini adalah sebagai berikut :
- pihak komisaris harus melihat posisi manajemen perusahaan sebagai pihak yang memiliki peran besar dalam menjaga dan mempertahankan berlangsungnya perusahaan.
- pihak komisaris perusahaan tidak melihat posisi manajemen perusahaan sebagai pekerja melainkan sebagai mitra bisnis
- pihak komisaris harus melakukan kaji ulang secara intensif sebagai bentuk tanggung jawab jika keputusan diambil nanti
- pihak manajemen perusahaan harus membangun dan memiliki semangat serta loyalitas tinggi kepada perusahaan

4. apa yang kalian ketahui mengenai etika bisnis dan konsep GCG dan adakah hubungannya ?
Jawab :
Hubungannya itu merupakan acuan bagi perusahaan untuk melakukan GCG dalam rangka :
- mendorong  tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip trans transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, indenpensi. Serta kewajaran dan keselarasan.
- mendorong pemberdayaan fugsi daan kemandirian masing-masing organ perusahaan
- mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
- mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
- mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.

5. jelaskan Good Corporate Governance dalam konteks bisnis masa depan. Beserta contoh !?
Jawab :
Penerapan GCG bukanlah sebuah syarat lagi melainkan sudah merupakan kebutuhan pokok untuk dilaksanakan. Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa jika perusahaan multinasional lebih sungguh-sungguh menerapkan GCG dibandingkan perusahaan domestic. Bisnis tidak lagi bisa dijalankan secara konvensional seperti dulu. Yaitu pemilik memiliki kekuasaan tertinggi karena hal tersebut dapat menimbulkan sikap arogansi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan perusahaan dimana lebih mengedepankan profit.

Contoh kasus dalam penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011   ke 10 operator telekomunikasi pada medio Oktober 2011.
SE tersebut berisikan himbauan  menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Analisis :
Layanan SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya, penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan Dirjen.
Berikutnya tentang indepedensi dan profesionalitas  dimana  BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru  melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku kepentingan.
Para Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke banyak tujuan.  Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel  berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.





6. jelaskan permasalahan yang timbul dalam penerapan good corporate governance dan bagaimana penyelesaiaannya?
Jawab :
Permasalahan yang dihadapi  dalam penerapan GCG yaitu sebagai berikut :
- pemahaman tentang konsep GCG pada beberapa manajer masih kurang sering.
- sebagian pihak menganggap konsep GCG sebagai penghambat keputusan perusahaan
- aparat penegak hukum harus dibekali konsep GCG secara luas
banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate governancemerupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi perhatian publik sebagai akibatpublisitas masalah-masalah korporat seperti masalah creative accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Sumber :
- almirans.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-good-corporate-governance-dan-    contoh-kasus-penyimpangannya/
-   wikipedia
- www.albasir20.blogspot.com
- www.dds1430.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar