Sabtu, 31 Maret 2012

PUISI

Aku masih butuh kamu

meski kadang aku beranggapan kamu ada
tapi ada waktunya kamu ninggalin aku
saat aku sendiri aku selalu berfikir kamu ada untuk ku
meski kadang aku tau jarak kita begitu jauh
masih teringat waktu ku bersamamu
masih ku ingat saat saat terindah bersama mu
ketika aku membutuhkn mu disampingku seperti saat ini
kamu tak ada disini
saat aku membutuhkan bahu ketika badan ini terjatuh
saat itu juga kau tak ada disampingku
lagi lagi dan lagi
kamu tak disini bersamaku
aku butuh kamu
tangan yang menghapus air mata ku saat ini
aku sendiri disini
tanpa kamu
tanpa ibu
tanpa ayah
dan tanpa teman ku
harus apa yang ku perbuat
harus kah aku menangis seperti ini’
aku masih butuh kamu

MAKALAH

“PAJAK PENGHASILAN’’

Disusun Oleh :
Nama : Firman Rengga Adi Nugroho
NPM : 12210810
Kelas : 2EA19

“ UNIVERSITAS GUNADARMA “
Jl. Salemba Raya No. 53, Jakarta Pusat 10440 Telp. (021) 3906518, Jl. Kenari 13 Jakarta Pusat10430 Telp. ( 021) 31930220,31930226, Jl. Margonda Raya 100 Depok 16424 Telp. (021) 78881112,7863788, Jl. Akses Kelapa Dua Cimanggis Telp. (021) 8710561,8727541, e-mail : sektor@gunadarma .ac.id

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT karena atas pemberian rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang makalah ‘‘pajak penghasilan , makalah ini di buat dalam rangka nilai dan sebagai bahan informasi untuk para pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa dalam pembahasan masih banyak terdapat kekurangan baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam penulisan kalimat. Walaupun demikian saya telah berusaha semaksimal mungkin supaya dapat mencapai sasaran penulisan makalah.Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca umumnya.


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................... 1
DAFTAR ISI.......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................. 3
1.2 Tujuan...............................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 4
3.2 Saran................................................................................................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 5

Bekasi, 15 Maret 2002
Penyusun,











BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut kepada obyek pajak atas penghsilan yang diperolehnya. PPh akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang memperoleh penghasilan.
Setiap perusahaan jasa maupun non jasa sebagai wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Bagi perusahaan, pajak merupakan sumber pengeluaran(cash disbursment) tanpa adanya imbalan langsung untuk perusahaan tersebut. Sehingga biasanya banyak perusahaan melakukan upaya untuk membayar pajak terutangnya sekecil mungkin selama hal tersebut memungkinkan
1.2. Tujuan
Untuk mengetahui dengan jelas pelaksanaan pajak penghasilan terhutang yang diterapakan sehingga bisa menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN
 Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan,‭ ‬berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.


SUBJEK PAJAK TERDIRI DARI :
 Subjek Pajak Dalam Negeri
 Subjek Pajak Luar Negeri
Tidak termasuk Subjek Pajak :
 Badan perwakilan negara asing
 Pejabat perwakilan diplomatik
 Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

PENGERTIAN Objek Pajak Penghasilan
 Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
1. bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
2. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
4. penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.



3.2 Saran

Kami selalu berharap bagisemua pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak agar pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat sangat bermanfaat.

























DAFTAR PUSTAKA
http://forever2705.wordpress.com/2008/08/11/pengertian-pajak-penghasilan/
www.google.com.